Heli Ancam Pecat ASN Kota Batu yang Nekat Terima Gratifikasi

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu akan memelototi integritas para ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Lewat Surat Edaran, terdapat instruksi tegas tentang pengendalian gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menjelaskan bahwa langkah ini mencegah perilaku korup berkedok hadiah lebaran atau Tunjangan Hari Raya (THR). Poin larangan utamanya adalah meminta dana, hadiah atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama rekan kerja. Baik secara individu maupun atas nama institusi.
Menurutnya, ASN harus memiliki kesadaran tinggi untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
“Ya jelas kan sesuai dengan warning KPK, bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi,” ujarnya kepada reporter City Guide FM.
Baca juga:
Eksekutif dan Legislatif Kota Batu Sambangi KPK RI
Ia mengakui bahwa identifikasi di lapangan memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, pihaknya telah menyiapkan kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran.
“Kita sulit ya identifikasi, tapi kalau ada yang lapor kan ada BKPSDM dan Inspektorat,” imbuhnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. ASN yang terbukti menerima gratifikasi atau menyalahgunakan wewenang selama masa lebaran akan menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang serius.
“Bisa saja sanksinya berupa penurunan pangkat atau sampai pemberhentian (pemecatan),” tegas Heli.
Jika ASN menerima kiriman berupa bingkisan makanan, mereka wajib menyalurkannya kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran ini pun harus disertai dokumentasi lengkap sebagai laporan transparansi kepada pihak terkait.
Larang gunakan mobil dinas

Selain gratifikasi, Wali Kota Batu Nurochman melarang tegas ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun aktivitas pribadi selama libur Idulfitri. Ia mengingatkan agar kendaraan berpelat merah tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai fasilitas negara dan tidak dibawa keluar kota selama masa cuti bersama Lebaran.
“Sebenarnya aturan untuk tidak membawa mobil dinas itu sudah menjadi regulasi tahunan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Sebagai langkah pengingat, pihaknya berencana menggelar apel khusus bagi ASN sebelum masa cuti bersama. Cak Nur menilai pemerintah tidak perlu lagi menerbitkan surat edaran baru karena landasan aturan yang ada sudah cukup jelas dan kuat.
Ia juga berharap para ASN mampu membedakan secara bijak antara kepentingan pelayanan publik dengan kepentingan pribadi. Terkait sanksi, Nurochman berkelakar akan memberikan hukuman khusus.
“Nanti kalau kedapatan akan saya suruh push up,” pungkasnya.
Editor: Intan Refa




