NewsPemerintahan

Hakordia 2025, Kejari Batu Pulihkan Aset Jalan Rp5 Miliar

Penyerahan pemulihan status aset jalan kepada Pemkot Batu. (Foto: Asrur Rodzi)
Penyerahan pemulihan status aset jalan kepada Pemkot Batu. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memulihkan aset milik Pemerintah Kota Batu berupa tujuh ruas jalan senilai lebih dari Rp5 miliar dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Pemulihan aset dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Batu dan Pemkot Batu. Tujuh ruas jalan yang dipulihkan tersebut antara lain Ruas Jalan Beji–Sawahan Atas, Beji–Oro oro Ombo, Beji–Sawahan Bawah (dua segmen), Ngandat Selatan, Panglima Sudirman, dan Jalan Kasan Kaiso.

Seluruh aset tersebut sebelumnya memerlukan penegasan status hukum agar dapat kembali tercatat secara resmi sebagai milik Pemerintah Kota Batu.

“Pemulihan tujuh ruas jalan ini menunjukkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang kami lakukan berjalan efektif. Sesuai pedoman pemulihan aset Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

Januar menambahkan pemulihan aset ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan.

“Ketentuan tersebut memberi kewenangan kejaksaan untuk membantu lembaga negara, pemerintah daerah, desa, BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam mengamankan dan mengoptimalkan aset negara atau daerah” jelasnya

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batu pada November kemarin juga melakukan pengembalian aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) yang berada di perumahan. Saat itu ada 15 perumahan yang sudah menyerahkan PSU-nya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button