Gedung Parkir Kayutangan Gratis Sepekan, Mulai Hari Ini

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Mulai hari ini, 7-13 Januari 2026, Dinas Perhubungan Kota Malang menggratiskan fasilitas parkir yang baru di kawasan Kayutangan Heritage. Langkah ini sekaligus menjadi cara sosialisasi pemanfaatan gedung parkir resmi milik pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaya Saleh Putra mengatakan sosialisasi sebenarnya telah mulai sejak malam pergantian tahun, 31 Desember lalu. Caranya dengan memasang baliho dan menyebarkan flyer, baik secara langsung maupun melalui media online.
“Sekarang tahapannya adalah sosialisasi intensif selama tanggal 7 sampai 13. Selama seminggu ini, pengendara roda dua dan roda empat kami gratiskan parkir agar masyarakat terbiasa memanfaatkan gedung parkir,” ujar Widjaya, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan gedung parkir tersebut memiliki kapasitas yang mampu menampung sekitar 40 unit mobil dan hingga 800 unit motor. Berdasarkan hasil kajiannya, pada hari-hari ramai seperti Jumat sampai Minggu, rata-rata terdapat sekitar 800 kendaraan roda dua yang sebelumnya terparkir di tepi jalan.
“Secara kapasitas, seluruh kendaraan yang selama ini parkir di badan jalan bisa kita paksakan masuk ke gedung parkir. Dengan catatan sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Widjaya menambahkan, pemberlakuan parkir gratis ini merupakan tahapan awal agar masyarakat memahami alur parkir yang baru. Setelah masa sosialisasi berakhir, parkir akan kembali berbayar.
Pihaknya juga akan menyiagakan petugas untuk memberikan arahan kepada pengendara.
“Namanya juga perubahan perilaku, butuh waktu. Dari tidak tahu, kemudian tahu, lalu menjadi kebiasaan,” katanya.
Terkait kesiapan fasilitas, Widjaya memastikan sejumlah perbaikan telah dilakukan, terutama pada titik-titik yang sebelumnya terdapat genangan air. Meski masih dalam masa pemeliharaan, Dishub berkomitmen melakukan perbaikan jika masih ditemukan kekurangan demi kenyamanan pengguna.
Selama masa sosialisasi, Dishub juga menerjunkan personel gabungan untuk membantu pengaturan dan edukasi di lapangan. Setiap shift melibatkan dua personel Denpom, lima personel dari Polresta, tiga personel Kodim, serta 25 personel internal Dishub yang tersebar sepanjang ruas jalan raya di Kayutangan.
“Petugas kami tempatkan dari ujung ke ujung jalan untuk memberikan arahan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Mengenai respons masyarakat, Widjaya menilai tanggapannya cukup beragam. Namun ia optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kenyamanan pengunjung, terutama dengan ditiadakannya parkir kendaraan di sisi kanan atau timur jalan.
“Saya yakin ini akan menambah kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke Kayutangan,” katanya.
Terkait penindakan pelanggaran parkir di badan jalan, Widjaya menegaskan bahwa Dishub memiliki kewenangan terbatas pada sosialisasi dan edukasi. Sementara penindakan tilang merupakan kewenangan aparat penegak hukum lainnya.
“Penindakan bukan tujuan utama, tapi kalau ada pelanggaran dan perlu ditindak, tentu itu bagian dari penegakan hukum. Perilaku lalu lintas ini butuh proses,” tegasnya.
Dishub juga telah menjalin komunikasi dengan para juru parkir (jukir) yang sebelumnya beroperasi di badan jalan. Ke depan, mereka akan difasilitasi dan dilibatkan dalam skema pengelolaan parkir yang baru.
“Juru parkir itu partner dan stakeholder kami. Kalau masih ada yang bandel, tentu ada penindakan administrasi sesuai SOP. Jika sudah melewati semua tahapan, bisa saja tidak diperbolehkan lagi beraktivitas,” pungkas Widjaya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




