News

Gareng, Tersangka Pencabulan Anak Tirinya Didakwa 15 Tahun Bui

Doc. Istimewa

CITY GUIDE FM, BATU –Kejaksaan Negeri Kota Batu, Senin (16/1) siang tadi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kepada tersangka Widianto alias Gareng atas kasus pencabulan. Pria 42 tahun ini didakwa bersalah telah mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

“Terdakwa Widianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau membujuk anak melakukan tindakan cabul,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo.

Atas dasar hal itu, selain pidana kurungan, tersangka juga harus membayar denda sebesar Rp 937, 5 juta rupiah subsidaer dua bulan kurungan. Sidang masih akan dilanjutkan pada Senin (23/1) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan tersangka.

Sebelumnya, Widianto alias Gareng dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya selama 4 tahun, atau sejak korban berusia 12 tahun. Hal ini diungkapkan oleh ibu korban yang mengatakan bahwa korban merasa tidak aman di rumah.

Pelaku membujuk korban untuk menuruti keinginannya dengan diiming-imingi akan dibelikan ponsel. Korban memang sempat menolak keinginan pelaku, namun karena tersangka suka melakukan kekerasan sehingga korban tidak berdaya. Perbuatan tersebut biasanya dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi atau malam hari. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x