NewsPemerintahan

Fraksi PKB Kota Malang Desak Revisi Perda PDRD No 1/2025

Konferensi pers pernyataan sikap terhadap perda PDRD Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers pernyataan sikap terhadap perda PDRD Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang menegaskan menolak kenaikan sejumlah tarif pajak daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No 1 Tahun 2025.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera merevisi perda tersebut atau setidaknya menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai jaminan agar masyarakat tidak terbebani.

Ketua Fraksi PKB Saniman Wafi menyoroti dua poin utama, yaitu pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman menjadi Rp15 juta. Artinya usaha beromzet di bawah Rp15 juta akan terbebas dari pajak. Serta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 menjadi single tarif 0,2 persen.

“Sejak awal kami konsisten menolak kenaikan ini. Idealnya PBJT Makanan dan Minuman berada pada kisaran (omzet) Rp25–30 juta. Sedangkan PBB single tarif 0,2 persen naik hampir 400 persen dari tarif sebelumnya, jelas membebani warga,” tegas Saniman, Jumat (22/8/2025).

Baca juga:

Fraksi PKB juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga revisi perda maupun perwal benar-benar diterapkan.

“Kami berdiri untuk memastikan kebijakan pajak tidak mencekik rakyat. Ini bukan sekadar politik, tapi soal keberpihakan pada masyarakat,” ujar Saniman.

Wakil Ketua Fraksi PKB Muhammad Anas Muttaqin menambahkan meski perda tersebut mengacu pada ketentuan batas atas 0,5 persen sesuai aturan Kemendagri, penerapannya di daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Kami tidak ingin kebijakan pajak ini memicu gejolak seperti yang terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKB yang lain Fathol Arifin mengingatkan agar pemerintah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah sebaiknya mencari sumber pendapatan alternatif dan menutup kebocoran pajak, bukan hanya mengandalkan kenaikan tarif.

“Perwal bisa menjadi payung hukum agar janji wali kota terkait keringanan pajak benar-benar terlaksana,” tambah Fathol.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button