Efisiensi Anggaran Pemerintah, Apa Dampaknya di Malang?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menjelaskan terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025, Pemkot Malang mengeluarkan SE Wali Kota Malang No 2 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemangkasan anggaran yang sudah pasti adalah perjalanan dinas termasuk paket meeting sampai 50 persen. Bahkan belanja ATK, souvenir, sewa kendaraan, pengadaan pakaian dinas yang tidak sesuai UU sampai tidak ada kontrak TPOK dan non ASN. Kecuali sekarang yang dalam proses seleksi PPPK.
“Untuk menyiasati itu, kami merekomendasikan dinas untuk memaksimalkan ruang kantor untuk giat seperti Forum Group Discussion (FGD) atau memaksimalkan aplikasi daring,” kata Dwi.
Akibat kebijakan ini, memang menimbulkan respon beragam. Salah satunya kekhawatiran dari PHRI karena giat-giat OPD pasti akan berkurang di hotel.
Meskipun ada pemangkasan anggaran, pihaknya berupaya tidak akan mengganggu layanan dan ekonomi masyarakat. Misal dana transfer yang terpangkas sampai lebih dari Rp 37 miliar, Pemkot Malang mencoba menutup kekurangan itu melalui anggaran hasil efisiensi.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UNISMA Prof Mas’ud Said menjelaskan baru kali ini keuangan negara jadi atensi khusus pemerintah. Keberhasilan pembangunan suatu negara di samping kepemimpinan, keuangan negara itu juga sangat menentukan.
“Melalui efisiensi ini, tentu harapannya bisa lebih menempatkan target peruntukan uang negara. Selain itu, ini saatnya pemerintah memutar otak dalam mendapatkan masukan lain,” kata Mas’ud.
Tentu pengeprasan anggaran ini banyak mengundang respon, baik setuju maupun tidak. Tapi secara pribadi, Mas’ud setuju. Apalagi saat ini masih banyak beberapa perjalanan dinas yang kurang pas seperti perjalanan ke luar negeri dan lain-lain. (WL)
Editor : Intan Refa