Duh, Pemuda 24 Tahun Ini Lecehkan Gadis di Bawah Umur

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sungguh nahas nasib yang menimpa gadis di bawah umur berinisial Y ini. Dia menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu tamu yang menginap di vila milik ayah Y. Pelakunya adalah Bayu Aditya Perdana (24).
Peristiwa ini bermula saat Bayu menginap pada sebuah villa yang dikelola oleh ayah Y, pada 26 Februari 2023 lalu. Saat itulah, Bayu dan Y pertama kali bertemu dan berkenalan. Keduanya lantas bertukar nomor ponsel.
Lalu pada 5 Maret 2023, pemuda asal Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya ini menginap lagi ke vila yang sama, pukul 11.00 WIB. Tak lama berselang, Bayu memesan kopi dan ibu dari Y yang mengantarkan itu ke kamarnya.
Baca juga :
“Selanjutnya, terdakwa memanggil korban melalui Whatsapp untuk ke kamarnya,” kata Kasi Intel Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian.
Tanpa berpikir aneh-aneh, gadis yang masih berusia 14 tahun itu menuruti panggilan Bayu. Gadis belia itu berpikir mungkin Bayu mau memesan kopi lagi. Akan tetapi sesampainya di depan kamar, pelaku langsung menarik dan memaksa Y untuk masuk ke kamar.
“Pelaku membanting korban ke atas kasur. Korban Y terus berteriak tapi tak dihiraukan oleh terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” lanjut Januar.
Tak lama, ayah Y mendengar teriakan putrinya langsung bergegas menuju ke kamar Bayu. Setelah pintu terbuka, di sana dia mendapati putrinya bersembunyi di dalam kamar mandi dalam keadaan menangis. Ayah Y jelas tak terima, dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Tepatnya Senin (21/8), akibat perbuatannya melecehkan gadis di bawah umur, terdakwa Bayu Aditya menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Hidayah. Dalam persidangan, Hidayah menuntut pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena telah melanggar UU RI 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Intan Refa