NewsPeristiwa dan Kriminal

Dua Saksi Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan

Dua saksi kasus pemerasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Malang. (Foto: Istimewa)
Dua saksi kasus pemerasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Sidang lanjutan kasus pemerasan yang mendakwa wartawan sekaligus aktivis LSM, Fuad Dwiyono dan Yohanes Lukman Adiwinoto kembali digelar pada Senin (25/8/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M Januar Ferdian menjelaskan agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan dua saksi yakni Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas.

“Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan oleh wartawan atau LSM itu berjalan pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. Agenda kemarin memeriksa dua orang saksi, yaitu Amida dan Rista. Saksi Rista sendiri berasal dari pihak korban,” jelas Januar, Selasa (26/8/2025).

Menurut keterangan Januar, kedua terdakwa membenarkan kesaksian para saksi itu. Setelah mendengar keterangan saksi, sidang akan kembali berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan yang meringankan atau saksi a de charge.

“Persidangan akan berlanjut pada 1 September 2025 dengan agenda menghadirkan dua orang saksi fakta serta saksi a de charge,” tambahnya.

Januar juga menyinggung bahwa kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Proses hukum, katanya, masih panjang karena setelah keterangan saksi, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan terdakwa.

“Setelah pemeriksaan saksi selesai, akan lanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Setelah itu baru masuk ke agenda tuntutan. Untuk vonis masih lama, karena pemeriksaan terhadap terdakwa belum dilakukan,” pungkasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button