DPRD Kota Malang Segera Kerjakan 6 Ranperda APBD 2023
Setelah melakukan rapat paripurna, Selasa (1/11/22), DPRD Kota Malang langsung mengerjakan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2023.
6 Ranperda itu terdiri dari 2 Ranperda inisiatif dan 4 Ranperda wajib yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Umum DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pihaknya juga mendapat pelimpahan Ranperda tentang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“itu semua harus kita bahas karena berkaitan dengan PAD. Ada yang tentang pengelolaan keuangan daerah yang sudah turun evaluasi Gubernur,” ujarnya kepada reporter City Guide FM.
Made sapaan akrabnya menyebut, selain 6 Ranperda itu juga akan membahas tentang Ranperda PDRB serta PTSP yang harus dikerjakan.
DPRD Kota Malang berharap, dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perijinan dapat menyampaikan mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku jika Ranperda ini sudah disetujui.
Karena, pada tahun 2021 lalu pihaknya menyetujui anggaran yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan total hampir mencapai Rp 30 Miliar.
“Kami sudah mengajukan ke Banggar (Badan Anggaran Daerah). Mungkin Kepala Dinas nya saja yang belum tahu tentang tambahan anggaran nya. Mungkin masih di TAPD,” tuturnya.
Lebih lanjut Made menambahkan, pihaknya akan membentuk tim panitia khusus (Pansus) terkait revisi Ranperda. Pansus ini beranggotakan komisi A DPRD Kota Malang.
“Teknisi nya nanti di ada Pansus, dan Rabu (2/11) besok, kita harus membentuk Pansusnya karena ini harus segera dieksekusi,” pungkasnya. (rep-ok)