NewsPendidikan

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak (KLA)

Taman Singha Merjosari (foto : Intan Refa)
Taman Singha Merjosari (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan peraturan daerah (perda) Kota Layak Anak (KLA) pada Selasa (14/5/2024). Sebelumnya, panitia khusus (pansus) ranperda KLA harus menunggu selama satu tahun setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Karena, ternyata ada regulasi baru tentang perempuan dan anak.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan perda ini secara khusus mengatur akibat hukum soal eksploitasi anak hingga kekerasan seksual pada anak. Selain itu juga dari sisi edukasi, Pemerintah Kota Malang harus menyediakan fasilitas umum yang ramah terhadap anak.

Salah satu contohnya adalah taman. Menurut Made, taman di kota malang sebagian besar memang layak tapi harus dioptimalkan. Khususnya yang berada di daerah pinggiran dan di lingkup RW.

Baca juga :

“Dengan adanya perda ini, ada anggaran yang besar di situ yang siap kita alirkan. Begitupun dengan adanya perlindungan layak anak ini, LH wajib membuat taman yang layak anak. Bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang, tapi taman yang mengedukasi dan banyak permainan,” kata Made.

Dia mencontohkan, di Taman Merbabu yang menurutnya banyak nyamuk. Sehingga pasti takutlah anak untuk main ke sana.

“Kita pengen, okelah hutan kota itu perlu. Tapi hutan pun tidak harus seperti hutan belantara tapi ada tempat edukasi,” lanjut politisi PDIP itu.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menambahkan setelah disahkannya perda Kota Layak Anak ini, maka aturan akan diturunkan secara lebih mendalam dan detail melalui peraturan wali kota atau perwal.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x