NewsPeristiwa dan Kriminal

DJP Malang Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,9 Miliar

Salah satu aset tidak bergerak yang disita Kanwil DJP Jatim III. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyita 62 aset milik wajib pajak yang ditaksir mencapai Rp4,98 miliar. Aset itu terdiri dari 56 barang bergerak dan 6 barang tidak bergerak.

Dari nilai tersebut, barang bergerak menyumbang Rp3,1 miliar yang terdiri dari rekening, logam mulia, kendaraan roda dua dan empat (mobil dan truk). Sedangkan barang tidak bergerak berupa 6 unit rumah toko (ruko) dan tanah senilai Rp1,79 miliar.

Aset terbanyak memang berasal dari kategori rekening sebanyak 30 rekening dengan saldo yang terblokir sebesar Rp1,3 miliar. Sebagian besar merupakan hasil blokir serentak pada Juni 2025 kemarin.

“Kami telah memulai pekan sita pada 28 Juli dan telah berakhir pada 1 Agustus kemarin. Penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Serta mengamankan penerimaan negara,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi.

Untung menegaskan bahwa penyitaan ini dilaksanakan setelah melalui proses penagihan aktif sesuai ketentuan.

“Langkah blokir dan penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun telah dilakukan penagihan dengan surat teguran hingga surat paksa,” lanjutnya.

Kata Untung, tindakan penyitaan ini tidak hanya untuk memberikan efek jera. Tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button