DJ Asal Malang dianiaya Kekasihnya, gara-gara di sawer

Reporter: Heri Prasetyo
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus APN (25), pria yang diduga menganiaya kekasihnya US (27), seorang DJ populer di Malang. Penangkapan dilakukan pada 27 November 2025 di rumah pelaku di Kecamatan Wagir, tak lama setelah korban mengunggah pengalaman kekerasan yang dialaminya ke media sosial.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni.
“Hari ini kami merilis perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap pelapor. Kejadiannya terjadi pada 16 November,” ungkapnya, Jumat(28/11/25).

Insiden kekerasan terjadi 16 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban kawasan Pandanwangi, Blimbing. Pelaku datang dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol. Pertengkaran dipicu kecemburuan pelaku saat mengetahui korban menerima saweran ketika tampil sebagai DJ.
Cekcok berubah menjadi kekerasan ketika pelaku memukul bagian wajah korban.
“Motifnya jelas karena kecemburuan,” kata Nanang.

Pukulan itu mengakibatkan korban mengalami lebam pada mata kanan dan luka sobek di bagian bawah mata. Usai kejadian, pelaku sempat meminta maaf dan tidur di rumah korban. Meski berpacaran, keduanya diketahui tidak tinggal bersama.
Korban baru melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025 pukul 09.00 WIB. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan pemeriksaan visum.
Hasil visum memperlihatkan luka-luka yang dialami korban, serta indikasi trauma akibat tindak kekerasan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi,” ujar Kapolresta.
Akibat perbuatannya, APN kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



