NewsPemerintahan

Disnaker Kota Batu Sebut Belum Pernah Ada Aduan Masalah THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Furkan. (Foto: Asrur Rodzi)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Furkan. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dinas Tenaga Kerja Kota Batu telah membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 sejak awal bulan Maret di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Furkan mengatakan posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang memberikan aduan terkait masalah pembayaran THR.

Untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja atau buruh, layanan pengaduan tersedia dalam dua jalur yakni tatap muka (offline) dan daring (online).

“Layanan offline tersedia selama jam kerja langsung di MPP. Namun, bagi karyawan yang tidak bisa datang karena masih bekerja. Kami juga menyediakan layanan online yang bisa diakses kapan saja,” jelasnya.

Sampai hari ini, pihaknya menyebut masih belum menerima aduan terkait masalah pembayaran THR dari pekerja di Kota Batu.

“Sejak kami buka kemarin masih zero. Batu adem, alhamdulillah. Artinya apa yang sudah ditetapkan dan ditentukan oleh oleh pemerintah,ada tingkat kepatuhan yang tinggi para pengusaha terhadap hak-hak karyawan yang harus dilindungi” jelasnya.

Pejabat yang baru menjabat ini juga menambahkan bahwa pengawasan ada di bawah Disnaker Provinsi Jawa Timur. Dinas di daerah bertugas untuk mengimbau para pengusaha agar patuh terhadap aturan.

“Untuk kemarin kita datangi di Rumah Sakit Baptis Batu, kemudian di Batu Ekonomis Park atau Predator Park dulu itu ya. Terus pusat oleh-oleh yang ada di Kendedes. Intinya tidak keberatan dan akan membayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari H,” jelasnya.

Posko ini akan tetap buka hingga setelah lebaran. Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Batu itu, ada kemungkinan para buruh akan melapor pasca hari libur lebaran tiba.

“Kita tunggu aja. Sampai lebaran bisa juga. Sampai nanti ada surat-surat perintah dari Kadisnaker Provinsi untuk menghentikan baru kita hentikan,” tutupnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button