Disnaker Kota Batu Mulai Sosialisasikan SE Penghapusan Batas Usia Kerja

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dinas Tenaga Kerja Kota Batu mulai mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penghapusan Batas Usia dalam syarat pendaftaran kerja. Meski begitu, proses sosialisasi tersebut masih berjalan dan belum sepenuhnya diterapkan.
Dalam unggahan akun Instagram resmi Disnaker Kota Batu (@disnaker_kotabatu) juga terlihat masih memuat lowongan kerja dengan syarat usia pelamar berusia di bawah 25 tahun untuk sales promotion boy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Thomas Wunang Tjahjo mengatakan pihaknya baru menerima surat edaran tersebut. Sehingga belum mensosialisasikannya secara menyeluruh.
“Kami teruskan surat edaran tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batu. Baik itu tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” jelas Thomas.
Surat edaran ini secara spesifik melarang pencantuman usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja, guna mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif. Regulasi ini juga akan berdampak pada pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Batu.
“Apabila kami melakukan pelatihan, kami akan mengikuti surat edaran tersebut, di mana tidak ada batasan-batasan usia,” tambahnya.
Kebijakan in mendapat sambutan positif oleh warga. Salah satunya Nina, warga Kota Batu yang sehari-hari bekerja di Pasar Among Tani, mengaku senang dengan adanya aturan baru ini.
“Kakakku sekarang yang umurnya 31 tahun lumayan kesusahan dari tahun kemarin. Apalagi dia ada di dunia seni, pasarnya udah kalah sama AI, kalah sama umur juga. Sepertinya kebijakan penghapusan batas usia untuk pencari kerja ini bisa jadi angin segar buat kakak dan teman-teman pencari kerja lainnya,” jelasnya.
Reporter : Asrur Rodzi
Editor : Intan Refa