Disnaker Kota Batu Ancam Denda Perusahaan yang Mencicil THR

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Forkan menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu yang terbit pada 3 Maret tersebut, para pengusaha di kota Batu harus memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada para pengusaha. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak,” ujarnya.
Baca juga:
Disnaker Kota Batu Sebut Belum Pernah Ada Aduan Masalah THR
Pihaknya juga memberikan peringatan terkait praktik pembayaran THR secara bertahap atau mencicil. Menurutnya, meskipun terdapat kesepakatan internal antara perusahaan dan karyawan, tidak boleh pembayaran THR secara mencicil. Karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
“Kesepakatan itu tidak dibenarkan apabila tidak sesuai dengan regulasi. THR harus dibayarkan penuh. Jika ada yang mendapatkan tawaran dicicil, silakan melapor ke posko aduan yang telah kami sediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP),” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Perusahaan yang melampaui batas waktu H-7 akan didenda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Denda tersebut tidak akan masuk ke kas daerah. Melainkan diberikan kepada karyawan yang terdampak keterlambatan pembayaran. Ia menegaskan pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi THR secara penuh.
“Denda 5 persen itu menjadi hak karyawan. Menunggu pembayaran tentu tidak nyaman, sehingga ada kompensasi bagi karyawan yang mengalami keterlambatan penerimaan THR,” pungkasnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




