Diskriminasi Perempuan di Tempat Kerja, Masih Ada?
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Sekjen Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Fatkhur Khoir membeberkan sejumlah perlakuan diskriminasi terhadap para pekerja perempuan. Satu di antaranya perusahaan tidak memberikan hak pekerja perempuan, salah satunya cuti haid.
“Ini akibat karena minimnya pengawasan dari pemerintah terkait implementasi undang-undang ketenagakerjaan di setiap perusahaan,” kata Fathkur.
Maka dari itu Fatkhur mengimbau agar para pekerja perempuan harus berserikat untuk memahami persoalan ketenagakerjaan dan advokasinya. Imbasnya, kebanyakan perusahaan akhirnya memilih tenaga kerja laki-laki ketimbang perempuan.
Problem lain saat ini angkatan kerja dan lapangan pekerjaan relatif tidak seimbang. Salah seorang karyawan, Rahma menanggapi hal tersebut akibat faktor pendidikan dan masa tunggu kerja, sehingga sumber daya yang lemah membuat banyak pekerja mendapat diskriminasi.
“Tidak sedikit pekerja yang terpaksa menandatangani surat perjanjian tanpa memahami isi dan haknya,” kata Rahma.
Sementara itu, Kaprodi Sosiologi FISIP UMM Luluk Dwi Kumalasari mengatakan pemahaman soal kontrak merupakan poin penting untuk menghindari adanya tindak diskriminasi. Mulai dari beban kerja yang tidak sesuai, hingga hilangnya hak-hak pekerja.
“Lingkungan kerja yang berkeadilan dan kondusif harus ada, serta para buruh juga wajib mendapatkan support dan pengawasan,” pungkasnya. (YOLANDA OKTAVIANI)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :