Dishub Akan Naikkan Tarif Angkot Jadi Rp 5 Ribu
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang akhirnya merealisasikan penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) menjadi Rp 5 ribu. Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan penyesuaian ini akan menggunakan peraturan wali kota sebagai dasar hukum tetap.
“Ini sudah waktunya tarif angkot mengalami kenaikan. Terakhir tahun 2015 sesuai Perwal Kota Malang No 6 Tahun 2015 untuk tarif penumpang umum Rp 3 ribu dan pelajar Rp 2 ribu,” ujarnya, Selasa (15/08).
Lebih rincinya, kenaikan tarif angkutan kota berubah Rp 5 ribu bagi penumpang umum dan Rp 3 ribu untuk pelajar.
Baca juga :
“Untuk penyesuaiannya segera kami lakukan. Karena di luar itu ada beberapa sopir angkutan menaikkan tarif Rp 5 ribu dan sebenarnya belum legal,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang Muhammad Kholil menyebut seharusnya Rp 6 ribu merupakan tarif yang wajar bagi para sopir angkot. Sebab, tarif sebesar Rp 6 ribu sudah termasuk dengan biaya operasional angkot.
“Kalau Rp 3 ribu bagi pelajar masih biasa dan Rp 5 ribu nanggung sebenarnya. Harusnya Rp 6 ribu sudah sesuai,” kata dia.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa