NewsTeknologi

Direkam Tanpa Izin? Bisa Kenakan Pasal Ini

ilustrasi tanda larangan foto (freepik.com/freepik)
ilustrasi tanda larangan foto (freepik.com/freepik)

CITY GUIDE – Baru-baru ini di media sosial viral kejadian seorang ibu hamil direkam tanpa izin oleh penumpang wanita lain di KRL. Ibu hamil tersebut menangis dan marah-marah tak terima mengetahui fotonya menjadi bahan gunjingan di grup WhatsApp.

Belakangan ini diketahui, bahwa si ibu hamil itu mengalami pendarahan dan keguguran sesaat setelah keluar dari KRL. Hal ini membuat warganet marah dengan apa yang dilakukan pelaku perekaman itu.

Memasuki era digital ini memang semua orang dapat memotret, merekam dan membagikannya dengan mudah. Tapi perlu tahu juga, bahwa merekam tanpa izin ada larangannya dalam Undang-Undang. Berikut di antaranya :

UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1
Pasal ini berisi tentang larangan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian dan komunikasi atas foto atau rekaman tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Apalagi jika hasil foto tersebut untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial.

Baca juga :

UU ITE Pasal 32 Ayat 2

Tak hanya orang lain, teman atau pasangan juga tak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa memiliki izin yang bersangkutan. Hal ini selaras dengan isi dari UU ITE pasal 32 ayat 2.

Pelaku bisa mendapatkan tuntutan sesuai UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan mendapatkan denda paling sedikit Rp 3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin.

KUHP Pasal 310
Pasal ini menjelaskan tentang penyebaran foto dan video yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Hal ini juga masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Apabila penyebar dengan sengaja tidak meminta izin orang yang bersangkutan, mereka bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda miliaran rupiah. Penyebaran video berlaku di berbagai platform digital mana saja termasuk media sosial dan website.

Penulis : Dilla Dyneta (magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x