KesehatanNews

Dinkes Kota Malang: Warga Tetap Dilayani Meski BPJS Nonaktif

peserta BPJS Kesehatan yang antri layanan (foto : istimewa)
peserta BPJS Kesehatan yang antri layanan (foto : istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sejak muncul Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional, 126.034 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Malang Raya langsung nonaktif per 1 Februari 2026.

Lebih rinci, jumlah peserta yang terdampak di Kota Malang mencapai 9.920 orang, Kabupaten Malang sebanyak 112.140 peserta dan Kota Batu 3.974 peserta. Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengklaim warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski status kepesertaan BPJS nonaktif.

“Jika saat mengakses layanan di puskesmas ternyata kepesertaannya nonaktif, bisa langsung dicek melalui aplikasi EJKN Cekat (untuk Kota Malang). Kalau membutuhkan rujukan dan diketahui nonaktif saat di rumah sakit, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Sembari reaktivasi peserta dilakukan secara bertahap. Proses pemadanan data dilakukan bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memvalidasi data.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait kartu BPJS yang mendadak nonaktif saat hendak berobat.

“Banyak warga baru mengetahui kartunya nonaktif saat di puskesmas atau rumah sakit. Akibatnya mereka harus membayar mandiri dan butuh waktu untuk mengaktifkan kembali,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan penyatuan dan pembaruan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) yang berdampak pada perubahan posisi desil ekonomi peserta.

Berkaca dari hal ini, pihaknya meminta dinas terkait melakukan ground checking ulang serta sosialisasi masif kepada masyarakat. Agar situasi ini tidak menimbulkan kepanikan yang meluas.

“Kami juga minta ada skema khusus bagi pasien dalam kondisi darurat. Penanganan harus tetap dilakukan, sementara keluarga diberi waktu 3×24 jam untuk mengurus administrasi,” tegasnya.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button