NewsPemerintahan

DED Nyaris Beres, HIPPAMA Masih Tolak Revitalisasi Pasar Besar


HIPPAMA menggelar konferensi memprotes revitalisasi Pasar Besar Malang. (Foto : Dwi Putri)
HIPPAMA menggelar konferensi memprotes revitalisasi Pasar Besar Malang. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM,KOTA MALANG – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa tahap perizinan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pasar Besar Malang telah mencapai 90 persen. Setelah DED selesai, maka Pemkot Malang lanjut menyelesaikan sejumlah dokumen lain sebelum melakukan revitalisasi Pasar Besar.

“Kami melihat progres perizinan dan DED sudah mencapai 60 hingga 90 persen. Saat ini, kami tinggal menunggu penyelesaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta beberapa persyaratan lainnya sebelum diajukan ke APBN,” ujar Iwan Kurniawan saat berpamitan dengan para ASN, Senin (17/2/2025) kemarin.

Selain aspek perizinan, pemerintah juga terus mengupayakan komunikasi dengan para pedagang yang masih kontra dengan revitalisasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pedagang mendapatkan informasi yang jelas dan merasa nyaman dengan rencana ini,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) Agus Priambodo masih bersikeras menyatakan bahwa mayoritas pedagang tetap menolak rencana pembongkaran Pasar Besar Malang.

Agus menepis kabar yang beredar bahwa hanya 15 persen pedagang menolak pembongkaran, sementara mayoritas telah menyetujui. Menurutnya itu adalah pembohongan publik dari pejabat. Termasuk anggota DPRD, Pemkot Malang, dan seorang mantan anggota DPRD.

“Kami menemukan bahwa statement yang beredar di media dan banner yang menyatakan mayoritas pedagang setuju pembongkaran adalah manipulasi. Banner tersebut bukan dari pedagang, melainkan dibuat oleh Pemkot Malang sendiri,” ujar Agus.

Hippama kemudian mengadakan petisi. Hasilnya menunjukkan bahwa 85,71 persen pemilik toko menolak pembongkaran dan lebih memilih renovasi. Dari total sekitar 4.500 toko, sebanyak 3.683 pedagang menandatangani petisi ini.

Alasan utama penolakan ini, jika membongkar pasar, pedagang akan kehilangan tempat berjualan 2 hingga 3 tahun tanpa kejelasan nasib. Sedangkan jika renovasi bertahap, sebagian pedagang masih bisa tetap berjualan sembari perbaikan.

Selanjutnya, pihaknya berencana menemui Wali Kota Malang terpilih untuk membahas langkah konkret.

“Kami berharap Pak Wahyu menepati janjinya untuk memperbaiki pasar, tanpa perlu ada pembongkaran. Hari pertama beliau bekerja, kami berharap ada prioritas untuk Pasar Besar sesuai janjinya kepada pedagang,” tegas Agus.

Hippama juga menggandeng LBH Muhammadiyah untuk mengantisipasi kemungkinan jalur hukum jika kebijakan Pemkot Malang tetap mengarah pada pembongkaran secara paksa.

“Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemkot untuk menempuh jalur hukum. Namun, kami telah mendengar ada kemungkinan eksekusi mulai Januari atau Februari. Jika itu terjadi, kami siap melawan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button