NewsPeristiwa dan Kriminal

Dapat Amnesti Presiden, Gus Nur Resmi Bebas Murni

Cak Nur menunjukkan surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: tangkapan layar video)
Cak Nur menunjukkan surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: tangkapan layar video)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Penceramah sekaligus tokoh publik Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur telah resmi bebas murni setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini mengakhiri seluruh kewajiban hukumnya, termasuk wajib lapor dan masa pembimbingan pasca pembebasan bersyarat.

“Per 2 Agustus 2025, masa pembimbingan untuk Gus Nur kami nyatakan selesai. Hari ini hanya penyerahan simbolis keputusan Presiden,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Sofia Andriani di hadapan awak media, Rabu (6/8/2025).

Amnesti yang diterima Gus Nur merupakan usulan dari Rutan Surakarta. Tempat ia sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, Bapas Malang tetap membuka ruang komunikasi dengan Gus Nur dalam konteks pembinaan kepribadian dan kegiatan sosial yang ia jalankan melalui yayasan miliknya.

“Kami akan tetap berkoordinasi, terutama dalam hal kegiatan positif ke depan,” tambah Sofia.

Gus Nur menjadi satu-satunya klien Bapas Malang yang mendapatkan amnesti tahun ini. Pada kesempatan itu, Gus Nur mengungkapkan rasa syukurnya atas pemberian amnesti ini. Ia menganggapnya sebagai hadiah tambahan setelah sebelumnya dibebaskan bersyarat.

“Alhamdulillah, saya sudah tahu kabarnya sejak di rutan. Tapi sekarang resmi. Saya anggap ini anugerah luar biasa,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Gus Nur juga menegaskan akan tetap menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Namun dengan pendekatan yang lebih santun.

“Saya tetap kritis, tapi tidak kasar. Kritik itu bentuk cinta, bukan benci. Bukan pada orangnya, tapi pada sistemnya,” tegasnya.

Selama menjalani masa pembimbingan, Gus Nur mengaku sering diingatkan untuk tidak menggunakan bahasa keras. Ia mengapresiasi perhatian tersebut, termasuk dari pihak keluarga.

“Istri dan anak saya juga minta agar saya lebih lembut. Dan saya terima itu. Karena sekuat-kuatnya laki-laki, tetap harus bisa menundukkan ego di depan keluarganya,” tuturnya.

Sebagai catatan, Gus Nur sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketika kepemimpinan berganti ke Presiden Prabowo Subianto, ia resmi menerima amnesti yang menghapus sisa hukumannya.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button