NewsPemerintahan

Clear! Abah Anton Sah Secara Hukum Maju Pilkada

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof Dr Prija Djatmika SH MSi
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof Dr Prija Djatmika SH MSi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polemik soal Abah Anton yang hendak maju dalam Pilkada 2024, tampaknya telah mendapat angin segar. Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 54/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu, akhirnya mengakhiri perdebatan boleh tidaknya mantan terpidana menjadi calon kepala daerah.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MSi kepada City Guide FM mengatakan perdebatan soal masa jeda 5 tahun itu sudah ditafsir secara jelas dalam putusan MK tersebut. Artinya putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu tidak berlaku untuk Abah Anton.

“Setelah saya pelajari betul, sudah tidak ambigu lagi. Jadi MK mengatakan bahwa putusan No 56/PUU-XVII/2019, itu hanya berlaku bagi yang pidananya lebih dari 5 tahun,” kata Prija.

Sedangkan bagi mantan terpidana yang masa hukumannya 1-5 tahun itu tidak termasuk yang memiliki masa jeda 5 tahun setelah bebas. Abah Anton sendiri menjalani pidana selama dua tahun dan telah bebas pada tahun 2022 lalu. Hak politiknya yang dicabut selama dua tahun pasca bebas juga sudah terlewati.

selengkapnya statement Dr Prija Djatmika SH MSi

“Saya tegaskan lagi, kasusnya Abah Anton itu pasal 5 ayat 1 UU Tipikor yang berkaitan dengan DPRD Kota Malang itu ancaman pidananya paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun. Dengan demikian dia tidak terikat pada putusan MK tahun 2019 yang mengatakan masa jedanya 5 tahun,” tegasnya lagi.

Maka, Abah Anton sah-sah saja mencalonkan diri maju dalam Pilkada 2024 dan KPU Kota Malang meloloskan pencalonan tersebut. Karena secara hukum yang bersangkutan sudah tidak ada kendala hukum apapun. Dr Prija mengatakan KPU Kota Malang tidak perlu bingung lagi setelah ada putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024 itu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x