NewsPeristiwa dan Kriminal

Cemburu, Laki-laki di Madiredo Aniaya Istri dengan Parang

ilustrasi hubungan asmara yang telah retak. (unsplash.com/Marek Studzinski)
ilustrasi hubungan asmara yang telah retak. (unsplash.com/Marek Studzinski)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial WS (41) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon. Ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan berat kepada istrinya sendiri, NK (41) dengan menggunakan senjata tajam.

Plt Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman membenarkan penangkapan tersebut. Tak lama setelah warga memberikan laporan pada Minggu (25/1/2026), pihak kepolisian langsung meringkus pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu.

“Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi itu, tersangka mengambil senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur, lalu menyerang korban secara membabi buta. Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali, mengenai lengan kanan, lengan kiri, serta bagian pelipis kanan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif. Sedangkan polisi mengamankan tersangka sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah senjata tajam jenis buding, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.

“Atas perbuatannya, tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Iptu Huda.

Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Menutup keterangannya, Iptu Huda mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button