Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Pelaku Usaha

CITY GUIDE FM, GALERY – Bagi pelaku UMKM, kekayaan intelektual (KI) sama pentingnya dengan perizinan usaha. KI ini memungkinkan pemilik usaha memiliki hak eksklusif berupa merek, paten, hak cipta hingga desain industri. Tujuannya untuk melindungi produk dari plagiasi atau penjiplakan dari kompetitor.
“Biasanya pelaku usaha kan sudah menempelkan nama atau logo di kemasannya, ini sudah merupakan bagian dari merk,” kata Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim Dechy Salsadilla Henwi.
Tapi ternyata, masih banyak pelaku usaha yang tidak menyadari bahwa nama merk dagang itu harus dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain. Jadi, merk dagang atau brand merupakan aset yang berharga bagi pelaku usaha.
Baca juga:
Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Pendaftaran Merk Kolektif
“Jadi dalam jangka panjang, merk itu bisa jadi aset yang berharga. Karena merk itu bisa membangun reputasi usaha. Ketika konsumen sudah percaya dengan suatu produk, maka merk itu yang akan dipilih,” sambung Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim Nadia Dwi Shafira.
Ia menyarankan, pemilik usaha sudah harus memikirkan soal kekayaan intelektual ini sedari awal merintis bisnis. Agar ketika usahanya semakin berkembang, dia sudah memiliki payung hukum.
Cara melindungi hak kekayaan intelektual ini adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Tapi sebelum itu, pemilik usaha harus memastikan lagi merk yang ia miliki tidak identik dengan brand lain.
“Kami sarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di situs PDKI Indonesia. Di sana kita bisa melihat, apakah merk yang akan kita daftarkan itu sudah ada yang mendaftarkan sebelumnya,” kata Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim Ikromatul Hasanah.
Sehingga, pastikan dulu merk tidak memiliki kemiripan baik pada pokoknya maupun keseluruhan dengan brand yang sudah terdaftar atau merk yang terkenal. Merk juga tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia.
Selengkapnya bisa Anda simak di sini:




