Blues SpiritNews

Blues Spirit Sesi 26 : Putusan Pemilu Ditunda, Test the Water?

Blues Spirit Sesi 26

Baru saja kita bicarakan pada Blues Spirit Sesi 25 kemarin bahwa tensi politik segera merambat naik memasuki bulan-bulan di tahun politik ini. Ehhh….tiba-tiba saja kita dihentakkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU terkait verifikasi.

Majelis hakim juga menghukum KPU untuk TIDAK melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 yang selama ini sudah dijalankan. Dan….

Memulai tahapan pemilu dari awal selama kurun 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Terhitung sejak adanya putusan itu, minggu lalu. Juga membayar ganti rugi Rp 500 juta. Mendadak saja, putusan itu, membuat jagat hukum terbelalak.

Simak juga :

Dunia politik bergemuruh. Rakyat terbengong-bengong dalam sepekan ini, sejak putusan itu dibacakan. Dengan adanya putusan itu, maka isu penundaan pemilu selama ini, menjadi seperti tungku menemukan api.

Apakah ini, TEST THE WATER? Kita lihat saja nanti.

Putusan itu sendiri sekarang sedang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tapi dunia politik demikian gaduhnya. Menyentuh perhatian kita semua.

Kepastian di negara hukum ini, semakin dipertanyakan. Sambil menunggu apa yang bakal terjadi kelak, kita lanjutkan saja obrolan saya dengan Mas Mardigu Wowiek BossMan di Batu, seperti yang saya sampaikan pada sesi 25 lalu itu.

Kesimpulan diskusi itu, adalah ya kemarin itu, dua hal itu.

Satu, jaga dan jangan terbelah atau membelahkan diri hanya gara-gara pilihan. Rawatlah cinta persaudaraan kita. Karena cinta adalah kekuatan.

Dan, yang kedua satukan energi positif. Ayo kita produksi saja pikiran-pikiran baik yang aplikatif dan berdasar pada kebersamaan.

Bentuk kelompok-kelompok di daerah. Kalau bisa, dimuarakan dalam satu poros. Tiap kabupaten kota, sebaiknya ada.

Apa yang ingin disodorkan untuk kemajuan bersama. Pikiran-pikiran itu nanti kita sumbangkan kepada pemenang untuk dijalankan kelak. Dan kita kawal.

Kita semua tahu, ada DPR yang mestinya bekerja untuk itu. Ya, itu benar.

Tapi harus selalu diingat, anggota dewan itu, bagaimanapun tetaplah representasi partainya. Kecuali partainya, sekaligus para calon dari partai itu mau bersumpah dan mengikatkan janji hitam di atas putih, melalui notaris atau lembaga berwenang yang bisa mengikat, supaya janji kelak tidak tinggal janji.

Supaya rakyat tidak sekadar jadi komoditas.

Imawan Mashuri

Arek Malang, Founder Arema Media Grup, JTV dan beberapa media di Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x