Berwisata Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Kena Denda

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Belum lama ini, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan hendak mengenakan denda bagi wisatawan yang buang sampah sembarangan di tempat wisata. Plt Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan kondisi ini tidak lepas dari posisi Malang Selatan yang cukup jauh dari tempat pemrosesan akhir (TPA).
Rencananya, pihaknya akan membangun TPA untuk mengelola sampah di Malang Selatan secara mandiri.
“Sejauh ini untuk pengelolaan sampah di wilayah pantai Malang Selatan cukup terkendali dengan bantuan dari pengelola wisata,” kata Avi.
Baca juga:
Wisata di Kabupaten Malang Terapkan Denda Buang Sampah Sembarangan
Secara regulasi, ada Perda No 2 tahun 2018 yang mengatur soal pengelolaan sampah. Di mana pembuang sampah sembarangan akan kena sanksi pidana 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Selanjutnya, pemerintah bakal menurunkan peraturan Bupati soal pengelolaan sampah sampai pemilahan sampah.
Salah satu tempat wisata yang telah menerapkan pengelolaan sampah secara ketat adalah Pantai Tiga Warna. Perwakilan dari Clungup Mangrove Conservation Tiga Warna Arik Anggara menyampaikan pengelola sudah menerapkan denda bagi wisatawan yang buang sampah sembarangan sejak tahun 2014 yang lalu.
“Dulu di awal tahun 2014-2019 ada penolakan dari beberapa pengunjung. Karena mindset mereka ketika sudah bayar tiket masuk, maka dengan bebas bisa buang sampah sembarangan. Tapi memasuki tahun berikutnya sampai sekarang, justru banyak masyarakat yang support dengan kebijakan ini,” kata Arik.
Peraturannya adalah ketika wisatawan masuk akan di cek barang bawaanya. Begitupun ketika keluar. Jika ada sampah yang tidak ikut dibawa keluar, maka wisatawan itu diminta masuk lagi untuk ambil sampahnya sampai ketemu. Jadi kata Arik, gagasan Bupati Malang HM Sanusi ini telah diterapkan dan akan memperkuat aturan yang sudah ada.
Dosen Teknik Lingkungan ITN Malang Candra Dwi Ratna menambahkan pengelolaan sampah yang baik itu harus ada 5 aspek. Mulai dari teknik operasional, pembiayaan, peraturan, kelembagaan dan peran serta masyarakat.
“Ketika ada denda itu maka masuk pada aspek peraturan. Kemudian nanti akan mengarah pada peran serta masayrakat. Karena secara tidak langsung, ini sama dengan mengedukasi masyarakat supaya lebih paham dalam pertanggungjawaban sampahnya sendiri,” jelasnya. (WL)
Simak selengkapnya:




