Beri Iming-iming Akuisisi Agen LPG, Sukses Bawa Kabur Rp 1 M
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Polres Kota Batu menyerahkan tersangka penipuan berinisal RAJ, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (16/11). Laki-laki 42 tahun itu terjerat kasus tindak pidana penipuan investasi agen LPG dan membawa kabur uang sebesar Rp 1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian menjelaskan tindak penipuan ini bermula ketika RAJ bertemu dengan korban di Kebon Rejo, Kediri. Pelaku saat itu menawarkan penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar untuk membeli perusahaan agen LPG 3 kg.
Tak tanggung-tanggung, RAJ mengiming-imingi korban 4 perusahaan agen LPG. Korban pun tertarik dengan iming-iming tersebut dan setuju untuk menyertakan dana. Lalu, pada 2 Mei 2017 lalu, korban memberikan uang tunai sejumlah Rp 660 juta kepada RAJ di rumahnya, di Kelurahan Songgokerto, Bumiaji.
Baca juga :
“Lalu pada 3 Mei 2017, mantan istri korban juga mentransfer uang sebesar Rp 340 juta ke rekening RAJ,” jelas Januar.
Tak dinyana, korban mendapat informasi dari pemilik satu dari empat agen LPG itu, bahwa perusahaannya tidak pernah dijual kepada tersangka. Mendengar hal tersebut, sontak korban merasa tertipu dan melapor ke Polres Kota Batu.
Ternyata, terungkap bahwa RAJ sebelumnya juga pernah tersangkut tindak pidana serupa sebanyak 3 kali. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum, Hidayah menjerat pelaku dengan pasal 378 atau 372 KUHP. Pihaknya segera melimpahkan berkas perkaranya, sementara RAJ mendekam di Lapas Kelas IA Lowokwaru.
Editor : Intan Refa