Bekerja Aman dengan K3
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI No 50 tahun 2012, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam Idjen Talk bertajuk “Bekerja Aman dengan K3“, Praktisi Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) Bambang Sugeng menegaskan urgensi penerapan sistem keselamatan kerja ini tidak memandang skala sebuah perusahaan. Tapi semua perusahaan, tidak hanya yang bergerak di bidang teknik harus ada pedoman K3.
“Bahkan para pekerja pun harus punya lisensi. Perusahaan perlu memberikan fasilitas pada calon pekerja dalam bentuk pelatihan dan sosialisasi,” jelasnya.
Baca juga :
Sehingga pemahaman soal kesehatan dan keselamatan kerja bisa diterima dengan baik sebelum resmi menjadi pekerja. Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Nuruddin Hidayat menambahkan pedoman K3 adalah tindakan preventif kecelakaan kerja.
“Dari sisi regulasi, butuh pembaruan dari UU No 1 Tahun 1970, karena saat ini sudah tidak relevan,” jelasnya.
Dalam UU itu, perusahaan yang tidak memenuhi Sistem K3 hanya kena sanksi denda Rp 100 ribu atau pidana penjara maksimal 3 bulan saja. Maka tidak sedikit perusahaan cenderung memandang remeh sistem kesehatan dan keselamatan kerja ini.
Lebih lanjut Udin mengatakan sampai sekarang masih banyak perusahaan yang abai pada Sistem K3. Jadi sangat perlu regulasi yang mengatur, terutama hukuman yang harus diperberat. (FARICHA UMAMI)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :