Bea Cukai Malang Sita Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 578 Juta
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dalam sepekan terakhir, petugas Bea Cukai Malang kembali menyita sejumlah rokok tanpa cukai di berbagai lokasi. Berbekal dari laporan dari Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), petugas melakukan operasi di tiga tokok di Kecamatan Bululawang, Selasa (17/10).
Ketiga toko tersebut, sebut saja Toko S kedapatan menyimpan 45 bungkus rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Kemudian di Toko N, petugas menemukan 21 bungkus rokok tanpa cukai berjenis SKM dan SPM. Dan di Toko W, petugas juga menemukan 69 bungkus rokok ilegal berjenis SKM.
Kemudian di lokasi lain, petugas juga melakukan patroli pada sebuah jasa ekspedisi di Desa Ardirejo, Kepanjen, pada Kamis (19/10). Hasilnya petugas mendapati 9.580 bungkus atau 191.600 batang rokok ilegal.
“Atas penegahan tersebut, total nilai barang sebesar Rp 244 juta. Sedang estimasi kerugian negara mencapai Rp 130 juta,” terang Kepala KPP Bea Cukai TMC Malang Gunawan Tri Wibowo.
Selanjutnya petugas kembali mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil SUV. Akhirnya pada Jumat (20/10), menggelar operasi darat di Jalan Raya Krebet, Bululawang hingga Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang.
Saat itu petugas mendapati mobil yang dimaksud melintas di Jalan Danau Toba dan langsung mengentikannya. Dan benar, petugas mendapati 13.300 bungkus atau 266 ribu rokok tanpa cukai berjenis SKM.
“Atas temuan itu, petugas kemudian membawa mobil, rokok dan sopir berinisial IB ke kantor untuk proses lebih lanjut,” imbuh Gunawan.
Perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp 334 juta dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 178 juta. Ragam merk rokok ilegal yang disita petugas tersebut antara lain RQ Pro Rizquna, Azza, Apolo, ZA Sticks, Era Bold, SESS Mild dan Sendang Biru Mild.
Editor : Intan Refa