NewsPeristiwa dan Kriminal

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Rokok dan Obat-obatan Ilegal

  • rokok dan obat ilegal hasil sitaan Bea Cukai Malang

CITY GUIDE FM, MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok dan obat ilegal. Tepatnya pada Selasa (3/10), Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya pengiriman obat-obatan kategori Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), dari Tangerang menuju Malang.

Untuk itu, petugas Bea Cukai menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di kantor jasa ekspedisi yang ada di Jalan Arief Rahman Hakim, Klojen. Hasilnya, petugas mendapati 1.970 butir obat-obatan NPP yang melanggar aturan BPOM.

“Atas temuan tersebut, petugas langsung menyerahkannya kepada BNN Kota Malang,” terang Kepala KPP BC TMC Kota Malang Gunawan Tri Wibowo.

Di tempat terpisah, petugas juga mendapatkan informasi terkait penjualan rokok ilegal yang ada di Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Hasilnya, petugas menyita 145 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Belum berhenti sampai situ, petugas kemudian melakukan patroli dengan memeriksa kantor jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Blimbing. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua koli atau 780 bungkus rokok tanpa cukai dengan merk JB, Rabu (4/10).

Sehingga jika ditotal petugas berhasil mengamankan 1.970 butir obat ilegal dan 18.500 rokok tanpa cukai jenis SKM dan SPM dari berbagai merk. Menurut Gunawan, potensi kerugian negara atas penindakan tersebut mencapai Rp 12 juta, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 25 juta.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x