Bea Cukai Malang Sita Ribuan Rokok dan Miras Ilegal di Kota Batu
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang kembali mendapati adanya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal. Hal ini terungkap ketika petugas gabungan menyisir sejumlah toko di Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo pada Rabu (6/12).
Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga tempat penyimpanan. Semuanya berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin
(SPM), berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
“Totalnya berjumlah 2.813 bungkus atau 56.260 batang rokok,” kata Gunawan.
Baca juga :
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati sebuah toko di Kecamatan Batu yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C sebanyak 299 botol, berbagai merk dan kadar. Ternyata, lokasi usaha itu tidak mengantongi Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran.
“Sehingga petugas melakukan penyegelan terhadap minuman keras tersebut,” lanjut Gunawan.petugas
Tim patroli gabungan kemudian membawa barang hasil penindakan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Setidaknya, perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 70,6 juta, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 37,6 juta.
Sementara itu, sepanjang tahun 2023, KPPBC TMC Malang telah melakukan 7 kali penindakan rokok ilegal untuk wilayah Kota Batu. Dengan hasil sitaan sebanyak 39.930 bungkus rokok atau 138.180 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 1 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 534 juta rupiah.
Editor : Intan Refa