Bea Cukai Malang Sikat 10 Ribu Bungkus Rokok Ilegal dalam Paket
CITY GUIDE FM, MALANG – Sepekan terakhir, Bea Cukai Malang menyisir sejumlah titik rawan di Malang Kota dan Kabupaten, khususnya jasa ekspedisi. Ketika petugas tiba jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, ternyata kedapatan menerima paket yang ternyata berisi rokok ilegal.
Tepatnya, pada hari Senin (9/12/2024) pukul 18.00 WIB, petugas memeriksa jasa ekspedisi tersebut dan menemukan ada 370 bungkus rokok tanpa pita cukai. Setelah menegah barang kiriman tersebut, selanjutnya petugas bergeser menuju jasa ekspedisi di Jalan Suropati Raya, Bululawang.
“Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati ada 4.490 bungkus rokok tanpa pita cukai. Kami langsung lakukan penegahan,” kata Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Baca juga :
Keesokan harinya, Selasa (10/12/2024) pukul 15.00 WIB, Bea Cukai Malang kembali patroli menyisir perusahaan jasa titipan (PJT). Kali ini di Jalan Durian, Kendayaan, Kecamatan Gondanglegi petugas mendapati adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai berbagai merk sebanyak 4.400 bungkus.
Setelah melakukan penyitaan terhadap temuan tersebut, petugas bergeser menuju {PJT di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen. Di sana petugas menemukan adanya 2.700 bungkus rokok ilegal terbungkus paket kiriman.
Tim Bea Cukai Malang kemudian membawa sejumlah barang tegahan tersebut ke KPP Bea Cukai Malang Tipe Madya Cukai Malang. Dari hasil kalkulasi, dari keseluruhan nilai barang tersebut mencapai Rp 331 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 179 juta.
Editor : Intan Refa