NewsPeristiwa dan Kriminal

Bea Cukai Malang Musnahkan BKC Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Wabup Malang Lathifah Shohib menyalakan api ke dalam incinerator. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Cukai (TMC) Malang memusnahkan sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal, Rabu (18/6/2025). Sedikitnya ada 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 264 liter minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak.

Total nilai barang tersebut mencapai Rp4,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan sejumlah barang kena cukai tersebut merupakan hasil dari 21 penindakan mulai November 2024 sampai 9 April 2025.

Di mana seluruhnya telah memiliki ketetapan hukum (inkracht) oleh pengadilan. Sedangkan ada beberapa kasus lain yang masih dalam penyidikan.

“Kalau bicara kerugian, itu secara jumlah kita meningkat. Sampai bulan Juni ini sudah 13 juta batang. Pemusnahan hari ini sekitar 3,5 juta batang,” jelasnya.

Selain penindakan, pihaknya juga aktif berkolaborasi melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar. Termasuk melibatkan media massa dan media sosial.

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib yang turut memusnahkan BKC ilegal tersebut berharap ada partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Pihaknya bersama stake holder terkait sepakat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan BKC yang legal.

“Rokok ilegal itu tidak sehat karena campuran zat-zatnya itu tidak terkontrol. Maka kami imbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok resmi yang bercukai,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal itu ada hampir di seluruh wilayah. Karena memang harganya relatif murah. Maka peran aktif masyarakat dalam memberikan pengawasan sangat membantu penegak hukum melakukan penindakan.

“Contoh kemarin ada laporan dari masyarakat Dampit soal rokok ilegal. Kita tindaklanjuti, tetapi bukan dengan tindakan hukum melainkan kita edukasi uuntuk pengurusan ijin. Ini berproses dan kita hentikan sementara produksinya,” ungkapnya.

Masyarakat dapat melapor temuan rokok ilegal via website Bea Cukai, Siroleg atau langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Malang. Sesuai tupoksi, pihaknya akan mengumpulkan informasi untuk selanjutnya melakukan penindakan lewat operasi gabungan. (adv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button