Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Mengawali tahun 2024, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi distribusi rokok illegal pada Selasa (2/1). Sejak mulai patroli darat pukul 17.15 WIB hingga 23.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan. Utamanya pada sejumlah jasa ekspedisi yang memang sering ‘main mata’ dengan pengusaha rokok illegal.
Hingga saat pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, petugas mendapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Ada yang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Total ada 13.450 bungkus atau 269 ribu batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah siap kirim. Namun masih belum jelas kemana tujuan pengiriman rokok-rokok tersebut. Tidak hanya terbatas pada jasa ekspedisi, petugas juga melakukan pemantauan pada jalan yang kerap menjadi jalur distribusi rokok illegal.
Mulai dari Kecamatan Singosari, Gedangan dan Gondanglegi. Akan tetapi hasilnya petugas tidak mendapati ada pengiriman yang mencurigakan.
Baca juga :
Selanjutnya, petugas langsung mengangkut barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPP BC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.
“Perkiraan nilai barang hasil operasi ini adalah sebesar Rp 372 juta. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 201,5 juta,” kata Kepala KPP BC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo.
Reporter : Intan Refa