NewsPemerintahan

Bawaslu Kota Malang Ingatkan Netralitas Anggota DPRD

Salah satu anggota DPRD Kota Malang bersama salah satu pasangan calon Pilwali 2024. (Foto : Dwi Putri SA)
Salah satu anggota DPRD Kota Malang bersama salah satu pasangan calon Pilwali 2024. (Foto : Dwi Putri SA)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang buka suara terkait kemunculan spanduk-spanduk yang menunjukkan dukungan anggota DPRD terpilih kepada salah satu pasangan calon. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menekankan pentingnya netralitas para anggota DPRD Kota Malang.

Dia mengingatkan bahwa anggota DPRD sebagai pejabat daerah memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dan tetap menjunjung netralitas.

Aturan ini sudah tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Pilkada. Tertulis di sana, pejabat negara atau daerah dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Ada klausul jelas, bahkan jika ada yang melanggar tentu ada konsekuensi pidana,” kata Hamdan.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya juga menghadapi tantangan dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang nama atau foto anggota DPRD. Seringkali, APK model ini hanya bisa mendapatkan sanksi administratif berupa penertiban.

“Kami hanya bisa menertibkan. Jika pihak yang bersangkutan tidak mau, maka APK itu akan kami tutup,” lanjutnya.

Hamdan juga mengingatkan agar para pejabat daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon tertentu. Pihaknya berkomitmen menjaga netralitas pejabat negara dalam pemilihan umum.

Termasuk anggota DPRD demi menjaga integritas dan keadilan dalam berdemokrasi.

Reporter : Dwi Putri SA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button