Baru Lima Bulan Menjabat, Kajari Batu Akan Dimutasi?

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Andi Sasongko dikabarkan akan dimutasi setelah sekitar lima bulan menjabat. Andi Sasongko yang mulai menjabat pada Agustus 2025 tersebut digantikan oleh Arya Wicaksana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Hendro Dewanto SH.
Dalam surat keputusan tersebut tercatat sebanyak 34 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dirotasi dan mutasi jabatan. Atas kabar tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Januar Ferdian belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nggih, belum ada kepastian. Kami tidak berani menyampaikan statement apapun dulu,” ujar Januar saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Andi Sasongko akan menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Selama menjabat sebagai Kajari Batu, meski relatif singkat, Andi Sasongko mencatat sejumlah capaian.
Salah satunya adalah upaya pengembalian aset milik Pemerintah Kota Batu yang tersebar di sejumlah kawasan perumahan. Selain itu, Kejaksaan Negeri Batu di bawah kepemimpinannya juga menangani sejumlah perkara.
Seperti penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Karsa Husada Batu. Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap dengar pendapat keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan atau tidak.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




