NewsPemerintahan

Bapenda Kota Malang Optimis Target PBB Tahun Ini Tercapai

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membayar PBB di halaman Balai Kota Malang (foto : Intan Refa)
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membayar PBB di halaman Balai Kota Malang (foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah mencetak dan akan mendistribusikan sebanyak 228.233 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang kepada wajib pajak. Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan hal itu dalam acara Launching SPPT PBB Tahun 2024 dan Pekan Panutan Lunas PBB yang berlangsung di halaman Balai Kota Malang Senin (29/1/2024).

“Per hari ini Bapenda telah mengantongi pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 1,7 miliar rupiah. Terhitung sejak 1 Januari lalu,” kata Handi.

Dia menambahkan, Wajib Pajak dapat mencetak PBB secara mandiri melalui website e-SPPT Kota Malang. Lalu WP dapat mencetak sendiri dengan pembayarannya melalui Bank Jatim, Indomart, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, Kantor Pos atau melalui scan QRIS yang ada di SPPT tahun 2024.

Menurutnya, ada kemajuan kesadaran masyarakat soal kewajiban pembayaran pajak. Sebab pada tahun 2023, ada 38 kelurahan yang telah lunas pembayaran PBB.

“Masing-masing lurah punya strategi dan upaya bagaimana agar warganya lunas. Dan itu cukup luar biasa karena tahun sebelumnya tidak ada yang lunas, tahun lalu ada 38 yang lunas. Harapan kita di tahun ini 57 kelurahan bisa lunas semua,” harapnya.

Kendalanya macam-macam, ada yang tidak ditemukan pemiliknya, ada yang memang tidak bayar, ada yang piutang lama dan lain-lain. Selain itu, Handi juga akan melakukan penghapusan wajib pajak PBB yang tidak ditemukan pemiliknya.

Pihaknya menargetkan tahun ini dapat merealisasikan penerimaan dari sektor PBB sebesar 73 miliar rupiah. Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga tampak membayar PBB pada booth Bank Jatim yang tersedia di sana.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk patuh dan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Melalui launching SPPT PBB Tahun 2024 ini, wajib pajak sudah dapat mulai membayarkan kewajibannya,” pungkasnya.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x