Idjen TalkNews

Banyak Tempat Usaha Minim Parkir, Sampai Kapan?

Idjen Talk edisi 10 Februari 2026,"Banyak Tempat Usaha Minim Parkir, Sampai Kapan?"
Idjen Talk edisi 10 Februari 2026,”Banyak Tempat Usaha Minim Parkir, Sampai Kapan?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Maraknya aneka tempat usaha yang tidak memiliki ruang parkir yang memadai tampaknya semakin ramai. Tidak sedikit tempat usaha yang harus memakan sebagian bahu jalan untuk parkir, karena space yang tersedia cukup minim. Menanggapi hal ini, Kabid Layanan Perizinan dan Nonperizinan Pekerjaan Umum DPMPTSP Kota Malang Samsurizal menyebut sudah mengantisipasi hal itu sejak awal.

“Karena sebelum dapat izin, setiap tempat usaha harus memenuhi ketentuan tata ruang dan penyediaan lahan parkir. Perizinan berusaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di dalamnya sudah ada ketentuan teknis, termasuk komitmen pelaku usaha untuk tidak melanggar aspek transportasi. Salah satunya terkait parkir,” kata Rizal.

Semua pelaku usaha, baik kecil atau menengah wajib menyatakan komitmen melalui surat pernyataan untuk memenuhi ketersediaan parkir dan tidak mengganggu lalu lintas. Komitmen tersebut nantinya akan dievaluasi dengan pengawasan yang melibatkan sejumlah OPD. Antara lain DPMPTSP, dinas perhubungan, Satpol PP dan dinas terkait lainnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Malang Muhammad Anis Januar menegaskan pihaknya lebih banyak melakukan pembinaan dan merespons keluhan masyarakat. Ia mengakui langkah tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal.

“Jika parkir sudah melanggar dan memakan badan jalan, maka penindakan berupa tilang tetap akan dilakukan. Penegakan hukum atau law enforcement harus diterapkan secara tegas agar aturan terkait parkir benar-benar dipatuhi oleh pelaku usaha,” kata Anis.

Pakar Transportasi ITN Malang Nusa Sebayang turut menyoroti isu ini. Menurutnya, regulasi penyediaan parkir sejatinya sudah tersedia untuk mengantisipasi munculnya masalah lalu lintas.

“Setiap kegiatan usaha pasti menimbulkan pergerakan sehingga pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas dampak yang timbul. Termasuk penyediaan lahan parkir yang memadai,” kata Nusa.

Nusa berpendapat tanpa sistem pengendalian dan penindakan yang tegas, pelanggaran akan terus berulang. Sehingga, selain regulasi yang jelas, perlu keberanian pemerintah untuk melakukan penegakan hukum agar masalah parkir di tempat usaha tidak terus merugikan masyarakat. (FARICHA UMAMI)

Editor: Intan Refa

Simak selengkapnya:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button