NewsPemerintahan

Bacalon Independen Wali Kota Malang Akan Serahkan Syarat Dukungan

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas (foto : Intan Refa)
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas (foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Bakal calon (bacalon) pasangan Wali Kota Malang dan wakilnya dari jalur independen kabarnya akan segera menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Malang. Mereka adalah pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo serta pasangan Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani.

Menurut jadwal, masa penyerahan dokumen dukungan pasangan calon independen ini mulai 8 Mei-12 Mei. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, kedua bacalon independen itu rencananya akan menyerahkan dokumen dukungan pada 12 Mei besok.

Di mana sebelumnya, Aminah mengatakan tim pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo telah melakukan konsultasi kepada KPU. Mulai dari kelengkapan formulir, pengajuan akses ke aplikasi pencalonan (Silon), dan item persyaratan lainnya.

Baca juga :

“Itu syarat untuk dukungan minimal penduduk, untuk pendukung perseorangan jumlahnya sudah ada ketetapannya yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres kemarin,” kata Aminah.

Sedangkan, untuk Kota Malang jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan SK yaitu 48.882. Itupun persebaran harus merata minimal 50 persen dari jumlah kecamatan.

“Kota Malang kan ada lima kecamatan jadi minimal tiga kecamatan harus ada,” lanjut perempuan berkacamata itu.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon dari jalur independen untuk bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah. Nantinya, paslon ini akan bersaing dengan paslon usungan dari partai politik.

Dukungan tersebut berupa bukti fotokopi KTP yang akan diverifikasi faktual oleh KPU. Per satu KTP hanya dapat mendukung satu pasangan calon saja, sehingga KPU juga akan menganalisis kegandaan dukungan terhadap calon perseorangan.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x