NewsPemerintahan

Antusiasnya Pedagang Mendapat Sosialisasi Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai terlihat memberikan sosialisasi rokok ilegal pada pemilik toko. (Foto : Intan Refa)
Petugas Bea Cukai terlihat memberikan sosialisasi rokok ilegal pada pemilik toko. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Sosialisasi rokok ilegal pada Senin (22/7/2024), menyasar Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang dan Desa Talok, Kecamatan Turen. Saat melihat kedatangan jajaran Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang, para pemilik warung terlihat agak takut-takut.

Namun, situasi berubah cair ketika maksud para petugas ini untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal. Warga pun menjadi antusias ketika petugas menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal dan membandingkan produk rokok di etalase toko.

Salah seorang pedagang toko, Nanik Hanifah mengatakan sering didatangi oleh oknum-oknum yang menawarkan rokok tanpa pita cukai atau tanpa banderol. Tapi dia takut untuk menerima rokok jenis tersebut.

“Masalahnya kan tidak ada cukainya, kalau ada apa-apa kan saya sendiri yang susah. Anak saya kasihan, saya sudah tua,” kata Nanik.

Setelah mendapat sosialisasi ini, akhirnya Nanik menjadi tahu juga ciri lainnya yang patut dia waspadai. Menurut Pelaksana Pemeriksa di Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Rizky Wijaya, mayoritas masyarakat sudah memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Tapi tetap perlu ada penekanan pentingnya gempur rokok ilegal. Kecamatan Bululawang dan Turen ini termasuk yang banyak peredarannya. Walaupun yang terbanyak adalah Kecamatan Gondanglegi,” jelas Rizky.

Terbukti, ketika tengah melakukan sosialisasi, petugas mendapati ada sisa bungkus rokok tak bercukai yang terbuang di selokan.

Rizky berharap semakin banyak masyarakat tahu dan menolak untuk menjual atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Maka, produsennya akan mati dengan sendirinya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang Suhandoko memandang, masih banyak warga pelosok yang hanya mengetahui ciri rokok ilegal dari ada tidaknya banderol atau pita cukai.

Maka dari itu, sosialisasi ini sangat penting untuk mengedukasi bahwa masih ada tiga ciri. Yaitu rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas maupun pita cukai yang bukan peruntukannya. (adv)

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Check Also
Close
Back to top button

Radio



x