Amul Massage Syariah Terancam Ditutup Imbas Penahanan Ijazah

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengancam akan menutup Amul Massage Syariah jika terbukti menahan ijazah karyawan dan tidak mengantongi izin usaha lengkap. Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut sangat serius.
“Kami akan cek seluruh perizinannya. Jika tidak sesuai dan melanggar, bisa sampai pada penutupan,” tegas Arif, Selasa (1/7/25).
Pihaknya telah memanggil perwakilan perusahaan dua pekan lalu. Namun, pada pertemuan itu pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap. Antara lain seperti izin usaha, IMB serta izin praktik para terapis.
Arif bahkan menyebut ada indikasi ketidaksesuaian lokasi antara yang tercatat di sistem OSS dan lokasi operasional yang sebenarnya.
“Lokasi awal yang terdaftar di OSS bukan di tempat sekarang. Ini masih kami telusuri,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga menyoroti rendahnya kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Dari sekitar 60 hingga 80 karyawan, hanya 6 orang yang ber-KTP Kota Malang.
Sisanya berasal dari luar daerah, termasuk Kabupaten Malang, Kota Batu, hingga luar Malang Raya.
“Penyerapan tenaga kerja lokal minim. Jadi jika memang terbukti melanggar, tidak ada alasan untuk tidak kita tindak,” tambah Arif.
Arif juga menekankan bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja termasuk ijazah tidak dapat dibenarkan, meskipun ada kesepakatan kerja sebelumnya.
“Tidak ada dasar hukum menahan ijazah. Bahkan, ada surat larangan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja,” katanya.
Akan tetapi, pihak perusahaan berdalih bahwa pekerja masih terikat kontrak dan bersikap indisipliner. Namun kata Arif, menyelesaikan pelanggaran harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh menggunakan ijazah sebagai jaminan atau tekanan.
“Kami beri peringatan terakhir. Jika tidak ada itikad baik, kami ambil tindakan tegas termasuk kemungkinan penutupan usaha,” pungkasnya.
Selain itu, ia mengimbau agar para pekerja yang ijazah atau dokumen pentingnya ditahan untuk segera melapor ke dinas. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan karyawan dan mantan karyawan Amul Massage Syariah mengadu ke Komisi A DPRD Kota Malang pada Senin lalu (16/6/25).
Mereka mengungkap bahwa pihak perusahaan tidak hanya menahan ijazah, tetapi juga memberlakukan denda sepihak bagi pekerja yang dianggap melanggar aturan. Mendengar hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Soesanti mengecam tindakan tersebut.
“Larangan itu sudah jelas tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Tidak ada alasan pembenaran,” tegasnya.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa