NewsPemerintahan

Amithya: Mungkin Perda Reklame Bisa Kita Sesuaikan Lagi

Salah satu titik reklame yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. (Foto: Heri Prasetyo)
Salah satu titik reklame yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sebelum Presiden Prabowo menginstruksikan penertiban baliho dan reklame, isu ini sebetulnya sudah sering dikritik oleh masyarakat maupun akademisi. Misalnya yang tampak jelas ada di Kayutangan.

Sebuah billboard baru berdiri tepat di atas taman tepi jalan seolah menutupi estetika kawasan heritage yang menjadi daya tarik wisata. Ada juga di Jalan Jaksa Agung Suprapto, reklame berbentuk bando melintang di atas jalan raya.

Tak hanya itu, di Jalan Semeru tepat di belakang Tugu Adipura, terpasang reklame rokok yang dianggap tidak memperhatikan nilai keindahan dan simbol kebanggaan kota. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa Pemkot Malang abai terhadap penataan reklame.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita menyatakan perlu evaluasi dan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame agar lebih tegas mengatur zonasi dan klasterisasi titik pemasangan.

“Iya, pastinya itu juga jadi masukan kita. Kita kan sudah punya Perda Reklame. Mungkin bisa kita sesuaikan kembali. Kalau sudah ada, tinggal kita revisi saja,” ujarnya.

Menurut Amithya, perlu ada klasterisasi yang jelas, terutama untuk kawasan wisata, taman kota, hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Harus ada klasterisasi wilayah untuk pemasangan reklame. Zoning-nya harus tegas, termasuk larangan-larangan dan itu harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Satpol PP untuk aktif melakukan penertiban. Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang menjelaskan bahwa pemasangan billboard di taman tersebut telah melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dan pihak pemasang reklame.

“Yang perlu diperbaiki adalah tamannya. Kalau untuk menggeser reklame sebesar itu tidak mudah. Titiknya memang sudah ditentukan dalam kerja sama sebelumnya, tinggal pelaksanaan dan penyempurnaan di lapangan,” katanya.

Gamaliel menegaskan bahwa izin tetap menjadi syarat utama sebelum pemasangan reklame. Namun karena sudah ada perjanjian kerja sama terkait titik-titik lokasi, termasuk di taman dan ruang milik jalan (rumija), maka pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan tersebut.

Sorotan tata kelola reklame ini menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk menata ulang zonasi advertorial agar pertumbuhan iklan tidak mengorbankan keselamatan keindahan kota.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button