NewsPeristiwa dan Kriminal

Ahmad Sahroni Turut Bersuara Soal Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : IDNTimes)

CITY GUIDE FM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut bersuara terkait kabar penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Menurutnya, informasi hukum yang menyangkut status seseorang semestinya disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum. Bukan beredar lebih dahulu di publik tanpa klarifikasi resmi seperti yang terjadi saat ini.

Sahroni mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan proses hukum, terutama yang melibatkan tokoh publik.

Dia menilai penyebaran informasi sensitif seperti status hukum seseorang seharusnya dikendalikan oleh institusi penegak hukum yang berwenang.

“Kasus seperti ini kerap menarik perhatian publik karena selain menjerat tokoh yang dikenal masyarakat, juga proses hukumnya yang kompleks. Menurut hemat saya, kalau memang ada unsur pidana ya diproses sesuai aturan. Tapi jangan sampai informasi hukum yang krusial tersebar duluan ke publik tanpa melalui keterangan resmi aparat terkait, atau pihak yang berwenang,” kata dia kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Kata Sahroni, isu simpang siur ini juga bisa mengganggu proses hukumnya. Dan kebiasaan seperti ini yang sering membingungkan masyarakat, mengundang kegaduhan dan kecurigaan. Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar instansi penegak hukum menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.

Kebocoran informasi penting yang belum dikonfirmasi secara resmi dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.

“Kalau memang benar Pak Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampaikan secara resmi dan terbuka. Ini berlaku untuk kasus apa pun dan oleh penegak hukum mana pun. Agar tak seolah-olah proses hukum kita dijalankan di balik layar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja mengaku belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum tersangka kliennya.

“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” urainya dalam keterangan Selasa (8/7/2025).

Kabar penetapan tersangka justru telah lebih dulu beredar luas di publik dan media. Terakhir kali Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.

“Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri. Sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Johanes menyampaikan kala itu permohonan dikabulkan oleh penyidik dan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan ditangguhkan. Pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi sudah dilaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

“Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu (gelar perkara),” tambah Johanes.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Dahlan Iskan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button