News

DJP Menyerahkan Tersangka Tambahan Kasus Pabrik Rokok

Sumber : Dok Istimewa

Kamis (29/9) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka kasus pidana perpajakan berinisial EP, beserta barang bukti pada Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kepolisian Daerah Jatim.

Keberhasilan penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka EP menjadi wujud kerjasama baik antara Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dengan Kejaksaan Negeri Blitar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelumnya, Tersangka EP sempat tidak hadir pada saat diminta keterangan dan tidak diketahui keberadaannya sehingga sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 November 2021. (adm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button