Budaya dan PariwisataNews

Resmi, Polresta Malang Kota Larang Kegiatan Sound Horeg

Sebuah karnaval yang menyuguhkan sound horeg di Malang. (tangkapan layar video tiktok.com/bolohoregofficial)
Sebuah karnaval yang menyuguhkan sound horeg di Malang. (tangkapan layar video tiktok.com/bolohoregofficial)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota telah mengeluarkan larangan kegiatan sound horeg, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan. Larangan ini diumumkan melalui akun media sosial resmi Polresta Malang Kota pada Jumat malam (25/7/2025).

Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan yang menghasilkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum tidak diperbolehkan digelar di wilayah Kota Malang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg. Imbauan ini merupakan bentuk respons terhadap banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bersama-sama,” demikian kutipan dari pernyataan resmi Polresta Malang Kota.

Langkah cepat ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum STIA Malang, Dr Alie Zainal A SH yang mengapresiasi sinergi pemerintah kota dan kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah Wali Kota menyampaikan larangan penggunaan sound horeg, kini Polresta Malang ikut menegaskan hal tersebut. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi aturan ini. Jangan sampai ada yang melanggar,” ujarnya Sabtu, (26/7/25).

Ia juga menekankan pentingnya upaya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, mengingat dalam waktu dekat akan ada perayaan HUT RI yang identik dengan berbagai kegiatan di tingkat RT/RW.

“Sosialisasi harus segera digencarkan agar seluruh lapisan masyarakat. Khususnya kelompok yang selama ini terlibat dalam kegiatan sound horeg, memahami dampak negatif dari kebisingan serta konsekuensi hukum jika tetap melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr Alie menyarankan agar pemerintah kota segera menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Malang. Tujuannya adalah agar informasi larangan ini tersampaikan secara menyeluruh hingga ke tingkat warga.

“Larangan ini harus segera disampaikan ke wilayah melalui perangkat kecamatan dan kelurahan. Jangan sampai nanti ada alasan ‘tidak tahu’, karena ada asas hukum yang menyatakan ketidaktahuan bukan alasan pemaaf,” tambahnya.

Kendati demikian, Dr Alie menyayangkan lemahnya penanganan kegiatan serupa di wilayah Kabupaten Malang. Ia mengungkapkan masih banyak wilayah yang belum memiliki aturan tegas terkait penggunaan sound system bertenaga besar.

“Saya banyak menerima keluhan dari warga di kabupaten. Suara sound horeg bisa terdengar hingga radius 3–4 kilometer. Pemerintah Kabupaten perlu mencontoh langkah tegas Kota Malang,” ungkapnya.

Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak positif dalam jangka panjang.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button