Idjen TalkNews

Antara Bisnis dan Moral: Minol di Tengah Kota Pelajar

Idjen Talk edisi 25 Juli 2025,”Antara Bisnis dan Moral: Minol di Tengah Kota Pelajar”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal yang terjadi belakangan ini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menyampaikan sudah melakukan penindakan, khususnya pada penjualan miras oplosan dan ilegal. Sedangkan, perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pengawasan pada aturan konsumsi minuman beralkohol sangat penting terutama batasan usia minimal 21 tahun. Perlu ada regulasi baru yang mengatur agar pembeli yang masih pelajar atau mahasiswa tidak dilayani,” jelasnya.

Ia cukup banyak menangani kasus kekerasan yang berawal dari konsumsi miras yang berlebihan. Karena itu, Sholeh meminta masyarakat untuk lebih waspada dan ikut serta dalam memberikan pengawasan.

Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang Hutri Agustino berpandangan bahwa peredaran minuman beralkohol setara dengan narkoba dan prostitusi, yang harus ditangani secara tegas. Tidak boleh ada celah regulasi yang memungkinkan peredaran miras dengan alasan memiliki izin, karena bertentangan dengan norma.

“Solusi sederhana untuk mengatasi masalah peredaran miras ilegal adalah dengan menutup pabrik dan menghentikan impor,” ungkapnya.

Apalagi dampak miras pada generasi muda tak main-main. Sedangkan Indonesia bercita-cita melahirkan generasi emas di tahun 2045. Ia mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan SDM dengan regulasi yang kuat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati mengatakan regulasi soal peredaran minuman beralkohol di Kota Malang harus lebih diperketat. Agar tidak semua orang bisa bebas membeli minuman keras.

“Saya juga prihatin pada konten media sosial yang mempromosikan toko miras yang tidak berizin, walaupun saat ini konten tersebut sudah dihapus dari media sosial. Tapi kontennya sudah tersebar luas,” kata Lelly.

Pihaknya bersama aparat terkait dan seluruh lapisan masyarakat harus saling bersinergi dalam mengawasi dan sosialisasi untuk mencegah peredaran miras yang tidak berizin. (AN)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button