NewsPemerintahan

Pemkot Batu Tempatkan Petugas Pantau Kepatuhan Pajak


Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. (Foto : Asrur Rodzi)
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto. (Foto : Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2025 (30 Juni 2025) mencapai Rp143,46 miliar. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp114,94 miliar.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan untuk menggenjot pendapatan daerah, ada petugas yang disiagakan setiap hari di lokasi-lokasi strategis untuk mencatat langsung aktivitas dan kunjungan wisatawan.

“Kita sudah menempatkan tenaga untuk mengecek jumlah kunjungan di masing-masing destinasi wisata dan juga hotel,” jelasnya, Jumat (11/7/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menyinkronkan data kunjungan dan tingkat hunian, baik di tempat wisata maupun hotel. Selain menggunakan alat perekam transaksi (tapping box), petugas juga melakukan pencatatan manual untuk memastikan keakuratan data.

“Ini untuk mensingkronkan data dan melihat kunjungan baik ditempat wisata maupun hotel, kita lihat okupansinya” tambah politikus Partai Gerindra itu.

Selain itu, pihaknya melakukan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Serta melakukan rekonsiliasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik dengan PT PLN UP3 Malang.

Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya juga telah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah. Tim ini terdiri atas unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Polres Batu, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Batu.

Di sisi lain, Pemkot juga memperbarui basis data pajak daerah secara berkala guna memetakan potensi-potensi baru. Hingga kini Pemkot Batu belum menjelaskan secara spesifik sektor mana yang paling rawan kebocoran. Sektor pariwisata dan perhotelan disebut masih membutuhkan sinkronisasi lebih lanjut dari sisi pelaporan dan pencatatan.

Reporter : Asrur Rodzi

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button