NewsPemerintahan

Polres Batu Tangkap Komplotan Polisi Gadungan Pemeras Pengganda Uang

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu menangkap tiga orang tersangka yang berpura-pura menjadi polisi dan memeras warga yang mengaku bisa menggandakan uang. Kasus ini terjadi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan melibatkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.

Korban bernama Agung, warga Pujon, mengaku bisa menggandakan uang melalui bantuan orang pintar atau dukun spiritual. Informasi ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjerat korban dengan skenario tipu-tipu yang berujung pada pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Supriyanto, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura meminta jasa korban untuk menggandakan uang dalam jumlah besar.

“Karena saudara Agung ini dikenal banyak tahu orang pintar spiritual, maka tersangka FAA meminta ke Agung untuk menggandakan uang senilai Rp100 juta,” jelas Joko, Sabtu sore (5/7/2025).

Aksi penipuan ini dimulai pada 20 Mei 2025. FAA dan korban sepakat bekerja sama untuk menggandakan uang. FAA menjanjikan dana Rp100 juta apabila proses tersebut berhasil. Namun, hingga pertengahan Juni tidak ada hasil.

Pada 15 Juni 2025, korban mendatangi rumah FAA di Dusun Lebo, Desa Madiredo. Di sana sudah ada dua pelaku lain, yakni SRF dan Y. Mereka kemudian mengajak korban naik mobil menuju kawasan Bromo dengan alasan akan bertemu dukun.

Dalam perjalanan, SRF dan Y mengaku sebagai polisi. Mereka memborgol korban dan membawanya ke kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Di lokasi tersebut, pelaku menggeledah korban dan menemukan uang mainan. Y kemudian mengancam korban akan dipenjara 15 tahun jika tidak menyerahkan uang tebusan. Setelah negosiasi, korban sepakat memberikan uang Rp20 juta. Tak hanya itu, pelaku juga merampas barang-barang korban, mulai dari handphone, KTP, SIM, STNK, hingga sepeda motor.

Pada 16 Juni 2025, korban menyerahkan uang Rp20 juta kepada FAA, disaksikan oleh istrinya. Dua hari kemudian saat korban hendak mengambil kembali barang-barangnya, Y menyatakan bahwa semua barang tersebut sudah menjadi “barang bukti” di Polres Batu.

Karena barang tidak kunjung dikembalikan, korban dan istrinya mulai curiga. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan itu, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku.

FAA (28), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, ditangkap di rumahnya pada Jumat malam. Dua pelaku lain, SRF (50) dan Y, keduanya warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, dibekuk di Rest Area Jalibar, Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Sabtu pukul 02.00 dini hari. Uang hasil pemerasan diketahui telah dibagi rata dan sebagian digunakan untuk berpesta minuman keras.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain borgol milik tersangka Y yang merupakan satpam di sebuah hotel di Batu, sembilan bendel uang mainan pecahan Rp100 ribu, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.

“Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup Joko.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button