News

Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan PSK di Losmen Windu, Pelaku Ditangkap dalam Lima Hari

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial EMF (29) yang ditemukan tewas di kamar nomor 11 Losmen Windu Kencono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku, pria berinisial AK (26), berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, lima hari setelah kejadian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Malang Kota, Senin (23/6/2025), Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono, menjelaskan bahwa korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian leher akibat cekikan serta sumbatan pada saluran pernapasan.

Berdasarkan penyelidikan, kata Kombes Pol Nanang, diketahui bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan pribadi selama kurang lebih satu setengah tahun. Pada malam kejadian, korban yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), meminta bayaran sebesar Rp500.000, sementara pelaku hanya membawa Rp200.000. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku merasa sakit hati dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kombes Nanang.

Kombes Pol menambahkan Proses pengungkapan kasus ini tergolong menantang. Tidak adanya rekaman CCTV di lokasi membuat polisi harus bekerja ekstra keras mengandalkan keterangan dari saksi-saksi. Setidaknya lima saksi kunci dimintai keterangan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

“Meski dengan keterbatasan bukti awal, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang dan Polsek Sukun berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia akhirnya ditangkap pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB di rumahnya di Dusun Patokpicis, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,”tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain:
Satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R N 4210 VAM, Dua unit telepon genggam merek Vivo dan Redmi, Uang tunai Rp300.000, Tiga buah kondom bekas, Sepotong sapu tangan cokelat, satu sarung bantal, satu sprei
Satu jaket putih, satu celana jeans biru, satu tas pinggang hijau, dan satu pasang sandal jepit.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 351 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button