NewsPemerintahan

Satpol PP Tunggu Regulasi Soal PKL di Kawasan Kayutangan


Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono. (Foto : Heri Prasetyo)
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono akan menunda sementara waktu penindakan terhadap PKL di kawasan Kayutangan. Ia mengatakan akan menunggu keputusan final dan regulasi dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Malang.

“Nanti setelah Porprov, Disporapar akan menata Kembali. Sehingga kita bisa menentukan apa saja yang boleh di Kayutangan. Kemudian regulasi seperti apa, antar pemusik bagaimana,” jelasnya.

Kata Heru, saat ini di Kayutangan ada dua jenis PKL, yaitu PKL yang merupakan warga sekitar dan terdata dalam sebuah wadah seperti Koperasi Indah. Kelompok ini merupakan bagian dari upaya peningkatan ekonomi UMKM setempat.

Kemudian, ada PKL yang berasal dari luar kawasan yang kerap menjadi sasaran Satpol PP.

“Kita sementara ini tidak melakukan penertiban secara represif, tetapi kita edukasi,” tegasnya.

Kendati demikian, Heru menyampaikan batasan utama bagi PKL yakni dilarang berjualan di trotoar. Ia juga meminta PKL melayani pembeli dengan model asongan tanpa menghalangi pedestrian. Pun pihaknya juga melaran penggunaan lahan parkir untuk berjualan.

Heru pun mengakui sebenarnya keberadaan PKL memenuhi kebutuhan pengunjung akan makanan dan minuman dengan Harga terjangkau.

“Kita mencari solusi bersama,” pungkasnya.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button